Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Dasar Hukum PBG
PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku.
Siapa yang Wajib Memiliki PBG?
Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki PBG. Hal ini berlaku untuk:
- Pembangunan bangunan baru
- Perubahan fungsi bangunan
- Perluasan bangunan yang sudah ada
- Renovasi yang mengubah struktur bangunan
Dokumen yang Diperlukan untuk PBG di Bali
Untuk mengajukan PBG di Bali, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Sertifikat tanah (SHM, SHGB, atau dokumen kepemilikan lainnya)
- KTP pemilik bangunan
- Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
- Gambar struktur bangunan
- Gambar instalasi mekanikal dan elektrikal
- Dokumen AMDAL atau UKL-UPL (untuk bangunan tertentu)
- Surat pernyataan kebenaran dokumen
Proses Pengajuan PBG Melalui SIMBG
Pengajuan PBG dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses di simbg.pu.go.id. Proses ini melibatkan beberapa tahapan verifikasi oleh tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Berapa Lama Proses PBG?
Berdasarkan regulasi, proses PBG seharusnya selesai dalam 28 hari kerja untuk bangunan sederhana dan 45 hari kerja untuk bangunan tidak sederhana. Namun dalam praktiknya, dengan kelengkapan dokumen yang baik dan pendampingan profesional, proses ini bisa lebih cepat.
Mengapa Menggunakan Jasa Profesional?
Mengurus PBG memerlukan pemahaman teknis yang mendalam tentang regulasi bangunan, standar teknis, dan prosedur administrasi. Dengan menggunakan jasa PT Cabinsoft Desain Studio, Anda mendapatkan:
- Konsultasi gratis sebelum pengajuan
- Persiapan dokumen yang lengkap dan akurat
- Pendampingan selama proses pengajuan
- Koordinasi langsung dengan instansi terkait
- Jaminan legalitas dokumen
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan estimasi biaya pengurusan PBG untuk proyek Anda di Bali.